Modifikasi motor merupakan hal yang biasa dilakukan. Entah karena jenuh dan ingin mendapatkan tampilan baru atau merupakan hobi.
Namun perlu diketahui bahwa tidak boleh kita modif dengan sembarangan. Bahkan ada beberapa bagian yang sebaiknya dihindari untuk dimodifikasi.
Ketika memutuskan akan custom motor, pastikan tidak mengganggu keselamatan, kenyamanan, dan juga tidak meanggar hukum. Untuk itu, ada beberapa bagian yang sebaiknya tidak dimodifikasi demi hal- hal tersebut.
Baca Juga
Peraturan mengenai modifikasi motor tercantum pada Pasal 1, PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Pada peraturan itu dijelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Ya, peraturan tersebut tertulis di dalam Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jadi, jangan sembarangan dalam meodifikasi, ya.
Table of Contents
Modifikasi Motor
Memodifikasi motor tidaklah selalu merubah total tampilan motor. Ada orang yang hanya merubah spion, atau ada yang hanya merubah lampu motor. Banyak alasan mengapa melakukan modifikasi motor.
Namun, dikarenakan ada peraturan yang mengaturnya, maka kita tidak dapat sembarangan dalam memodifikasi motor. Selain itu, memodifikasi motor harus tetap melihat kemampuan motor demi kemanan dan keselamatan saat berkendara.
Berikut adalah ulasan mengenai bagian- bagian yang sebagiknya dihindari saat akan memodifikasi motor. Selamat membaca!
Merubah Kapasitas Mesin
Bagian yang tidak disarankan untuk melakukan modifikasi adalah mesin. Namun sayangnya, banyak yang melanggar ketika memodifikasi motor. Padahal, hari ini sangat tidak dianjurkan, apalagi jika motor dijadikan kendaraan harian.
Apalagi jika dijadikan sebagai sepeda motor yang digunakan untuk kegiatan sehari – hari. Sebab, pabrik motor pasti sudah mempertimbangakan kapasitas mesin yang sesuai untuk motor tersebut.
Biasanya tujuan melakukan modifikasi mesin adalah untuk meningkatkan performa, tapi sayangnya jika melakukan bore up justru melanggar peraturan.
Jadi lebih baik kita merawat mesin yang sudah ada saja. Jadi, apakah bagian mesin benar- benar tidak dapat dimodifikasi? Tentu masih bisa. Apabila Anda benar0 benar ingin melakukannya, selain berkonsultasi pada ahlinya, sebaiknya diikuti dengan melakukan registrasi ulang kendaraan sehingga kendaraan memiliki legalitas di jalan raya.
Potong rangka dan Mengubah Dimensi
Ketika memodifikasi motor juga dilarang untuk memotong rangka dan mengubah dimensi. Biasanya yang hobi memodifikasi motor akan melakukan ini. Modifikasi tipe ini sangatlah marak di Indonesia dan memang terlihat sangat keren dari segi tampilan. Hal ini dilakukan agar motor terlihat lebih keren.
Selain itu, agar motor benar- benar sesuai dengan keinginan pemilik. Namun sayangnya memodifikasi hal ini sangatlah melanggar peraturan. Bahkan, pabrik motorpun tidak mrngizinkan pemilik untuk melakukan hal tersebut. Kenpa sih memotong rangkan dan mengubah dimensi?
Hal ini disebabkan dimensi dan juga rangka sebuah kendaraan dirancang khusus yang diuji melalui pengujian khusus.
Desain tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi dan jalan yang ada, sehingga memotong rangka dan mengubah dimensi tidak aman bagi pengendara karena berpotensi mengancam keselamatan ketika berkendara. Jadi, dimensi dan rangka sebuah kendaraan bermotor telah dirancang khusus dan melalui pengujian.
Memodifikasi Perlengkapan Standar
Modifikasi motor yang dilarang selnajutnya adalah memodifikasi perlengkapan standar sepeda motor. Perlengkapan standar yang paling sering dilakukan modifikasi adalah spion dan knalpot racing. Jika, mengubah bentuk spion pastikan tidak mengganggu fungsinya.
Namun, lebih baik menggunakan spion standar, karena spion standar sudah dirancang untuk keselamatan setiap pengendara. Jadi, jangan asal beli spion yang terlihat modis tapi tidak mampu melihat kebelakang dengan jelas melalui spion.
Pemilihan spion baru harus tetap memenuhi poin keselamatan, seperti cukup jelas untuk melihat situasi di belakang motor. Namun, jangan sekali- kali melepas spion dan membuat spion tidak memiliki spion, ya. Sebab, spion spion memiliki fungsi yang penting untuk kelselamatan selama berkendara.
Ya, sebenarnya banyak alasan kenapa orang- orang melakukan modifikasi pada bagian ini. Alasan pengendara motor melepas spion cukup beragam, seperti tidak terlalu sreg dengan spion bawaan pabrikan, atau memang ingin menggantinya dengan model spion aftermarket yang sesuai selera. Selain itu spion, banyak juga orang yang mengganti knalpotnya.
Terlebih, jika yang dipakai adalah knalpot racing. Karena, ini dapat mengganggu orang sekitar dan pengendara lain. Jika mengganti knalpot lain dan bukan knalpot standar bisa – bisa mesin sepeda motor Anda jadi cepat rusak.
Mengubah Vleg dan Ban
Mofifikasi motor yang dilarang selanjutnya adalah mengubah vleg motor dan ban motor. Banyak yang memodifikasi motor menggunakan ban cacing. Namun sayangnya modifikasi motor ini tidak boleh dilakukan.
Sebab, modifikasi seperti ini jelas melanggar Undang-Undang karena ban cacing tidak sesuai dengan standar pabrikan serta dapat membahayakan keselamatan. Ban cacing memangi pada umumnya sangatlah berukuran kecil, dimana dapat menambah laju dan tarikan motor sehingga lebih ringan.
Akan tetapi menggunakan ban jenis ini sangat bahaya sekali pada saat di tikungan dan sangat tidak dianjurkan untuk jalan yang basah serta licin, pastinya kalian akan kesulitan, terlebih medan yang dilalui berlubang dan berbatu.
Mengganti Suara Klakson
Modifikasi motor yang dilarang selanjutnya adalah mengubah suara klakson. Sebenarnya, Anda tidak dapat dengan mudah melakukan modifikasi pada bagian ini. Sebab, klakson pada kendaraan telah diatur dalam peraturan resmi.
Tepatnya pada Peraturan Pemerintah RI No.15 Tahun 2012 pasal 39 dan 69, yang berbunyi suara klakson yang terpasang di kendaraan tidak boleh sampai mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.
Selain itu, terdapat penyataan lain, bahwa suara klakson suatu kendaraan paling rendah berada di angka 83 desibel, sedangkan yang paling tertinggi adalah 118 desibel. Suara klakson juga sebaiknya disesuaikan dengan tipe kendaraannya. Jangan sampai memodifikasi klakson motor dan mobil menyerupai suara klakson truk yang menggelegar.
Itulah hal- hal yang tidak boleh di modifikasi pada motor. Jika ingin, Anda memodifikasi motor, maka ada baiknya melakukan konsultasi pada ahlinya. Sehingga, tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Yang terpenting, standar kendaraan tetap sesuai dengan seharusnya. Editor: Orapada.