Helm merupakan alat keselamatan yang sangat penting bagi pengendara sepeda motor. Itu sebabnya, ketika akan membeli helm sangat diutamakan kualitas dan kekuatan helm. Sehingga, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka akan dengan sempurna melindingu kepala kita.
Untuk itu ada standarisasi helm tidak hanya tingkat nasional namun juga internasional. Jika standar kualitas dan ketahanan helm sudah didapatkan, baru memikirkan type atau desain corak helm.
Karena perannya yang sangat penting untuk kemanan, maka penggunaan helm ini telah diatur secara tertulis. Sehingga, akan ada sangsi apabila berkendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
Baca Juga
Peraturan yang menyatakan setiap pengendara motor harus menggunakan helm ketika bermotor di jalan raya, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih tepatnya pada Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Lalu, berdasarkan pasal 291 UU No. 22/2009, pengemudi yang melanggarnya diancam hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. Jadi, meskipun helm merupakan aksesoris, namun menggunakan helm adalah keharus dan bagian dari pengendara sepeda motor.
Standarisasi Helm
Mampu melindungi kepala dan sekitarnya apabila terjadi kecelakaan adalah tujuan menggunakan helm. Untuk itu ada standarisasi helm dunia. Standarisasi helm ini untuk memastikan kualitas dan kemanan helm ketika terjadi kecelakaan.
Tentu Anda pernah melihat ada tulisan, SNI atau DOT pada helm. Nah, itulah standarisasi helm. Dimana ada yang tingkat nasional dan ada juga yang tingkat internasional. Sangat disarankan ketika membeli helm, pastikan setidaknya ada standarisasi helm minimal SNI.
Biasanya di Indonesia untuk helm yang digunakan sehari- hari, standarisasi SNI dan DOT sudah sangat cukup. Namun, taukah Anda jika ada 4 standarisasi helm?
Mari kita bahas mengenai standarisasi helm baik tingkat nasional maupun inetrnasional. Berikut adalah ulasan lengkapnya untuk Anda.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standarisasi helm yang pertama berasal dari dalam negeri yaitu SNI. SNI adalah singkatan dari Standar Nasional Indonesia. Jadi, pastikan setidaknya helm yang Anda gunakan ada logo SNI- nya, ya.
Sebab, menggunakan helm SNI telah diatur secara resmi. Maka ketika Anda melanggarnya tentu saja akan ada snagsinya. Penggunaan helm SNI juga diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 yaitu pasal 57 ayat (2), “Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia”
Selain itu penggunaan helm SNI juga diatur dalam pasal 106 ayat (8) “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Dalam hal ini Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatur spesifikasi teknis helm SNI. Dengan begitu mestinya helm SNI dari segi kualitas bisa bersaing dengan helm-helm ekspor.
Department of Transportation (DOT)
Standarisasi helm yang selanjutnya yaitu DOT atau kepanjangannya adalah Department of Transportation. Standar ini yang mengeluarkan adalah Departemen Transportasi Amerika Serikat.
Mungkin Anda juga tidak asing lagi dengan logo standarisasi helm yang satu ini. Biasanya letaknya akan sebelahan dengan logo SNI. Ya, helm dengan standarisasi DOT kini teah banyak beredar juga di Indonesia.
Untuk mendapatkan standarisasi helm DOT maka dilakukan beberapa pengujian. Seperti tes benturan, tes penetrasi dan tes ketahanan. Dimana helm dapat diuji beberapa kali untuk benar- benar layak dan dapat memberi keamanan saat digunakan.
Salah satu ciri akan keaslian helm DOT adalah dengan melihat labelnya. Helm dengan DOT asli mesti mencantumkan nama produsen, ukuran, hingga tanggal pembuatan. Informasi mengenai tanggal pembuatan helm dibutuhkan guna menentukan usia pakainya.
Umumnya usia pakai helm adalah lima tahun karena setelah jangka waktu tersebut kualitas bahannya sudah menurun.
Economic Commission for Europe (ECE) 22.05
Standarisasi helm yang selanjutnya adalah Economic Commission for Europe (ECE) 22.05. Standarisasi hel yang satu ini ada karena perjanjian Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) tahun 1958.
Tentu saja untuk mendapatkan standar ini prosesnya lebih ketat.
Sebab pengujian dilakukan dalam bentuk batch produksi. Jadi bukan hanya menggunakan sampel produk. Dimana kedua standarisasi sebelumnya menggunakan sample produk yang sudah jadi. Standarisasi Helm ECE sudah dipastikan lebih tinggi jika dibandigkan dengan DOT dan SNI.
Jika standar ini pengujian juga dilakuakn ketiksa helm diproduksi, ya. Standar ECE 22.05 bukan hanya digunakan oleh negara-negara Eropa. Negara teatangga kita, yaitu Malaysia sudah menggunakan standar ini sejak 2017 lalu juga mulai mengadopsinya. Di luar itu banyak negara yang menjadikan standar ECE 22.05 sebagai acuan standar.
Snell Memorial Foundation
Standarisasi helm yang terakhir adalah Snell Memorial Foundation atau SNELL. Tentu saja standarisasi helm yang satu ini adalah yang paling tinggi. Namun, pengujian SNELL hampir mirip dengan ECE.
Yang membedakan adalah keberadaan SNELL yang independen atau bukan berada di bawah naungan sebuah negara atau kerjasama tertentu.
Snell Memorial Foundation hadir sebagai organisasi non profit sejak 1957. Keberadaannya bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan dari sebuah helm. Sertifikasi Snell bersifat sukarela bagi produsen helm dan tidak ada negara yang mengharuskannya.
Tapi justru banyak digunakan oleh organisasi olahraga balap karena spesifikasi helm yang dibutuhkan untuk tembus standar ini sangat tinggi. Sebab Snell memiliki standar yang mensyaratkan foam helm harus mampu menyerap gaya benturan hingga 275G, artinya dengan benturan sekuat itu dapat mengakibatkan cedera kepala yang kritis.
Sejauh ini Snell merupakan lembaga yang paling safety, sebab pengujian tipenya cukup rumit. Salah satu proses uji kekuatannya adalah dijatuhkan dari ketinggian 3 meter lebih. Wah pantas saja ya dipercaya oleh lembaga balap motor.
Itulah standarisasi helm baik dari tingkat nasional maupun internasional. Ya, setidaknya jika Anda membeli helm harus ada logo SNI, ya. Selain kualitasnya terjamin, Anda juga tidak melangar peraturan yang telah ditentukan.