Banyak sekali peraturan lalu lintas yang telah diuat untuk kemanan saat berkendara. Namun sayangnya banyak sekali jenis pemlanggaran rambu lalu lintas yang sering dilakukan. Apakah kalian salah satunya?
Berbagai aturan telah tertulis agar kondisi lalu lintas berjalan kondusif. Tapi kenyataannya, masih ada saja pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran rambu lalu lintas dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi diri kamu dan pengemudi lainnya.
Misalnya terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian. Jadi, dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga pengendara lain. Pelanggaran rambu lalu lintas berpeluang besar memicu kecelakaan hingga berujung fatal.
Sehingga sangat perlu kesadaran atas diri sendiri untuk selalu mematuhi rambu- rambu lalu lintas. Jadi, semua rambu lalu lintas tersebut ada bukan hanya peraturan tertulis saja, namun juga berpengaruh untuk kemanan dan keselamatan selama berkendara.
Pelanggaran Rambu Lalu Lintas
Sering sekali kita menemukan bahkan kita menjadi pelaku pelanggaran rambu lalu lintas. Peraturan mengenai lalu lintas telah diatur dalam banyak pasal di Undang- Undang. Lebih tepatnya dalam Peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam UU no.20 Tahun 2009. Sehingga, sudah pasti akan ada sangsi yang di dapatkan apabila kita melanggar peraturan tersebut.
Dilarang Parkir
Pelanggaran rambu lalu lintas yang mungkin sering kita sepelekan, ya dilarang parkir. Siapa yang sering melihat tanda dilarang parkir namun tetap parkir dengan alasan “hanya sebentar!”. Ketika ada tanda dilarang parkir maka menandakan pada lahan atau tempat tersebut dilarang untuk digunakan sebagai tempat parkir kendaraan jenis apapun tanpa terkecuali.
Sayngnya masih banyak orang yang menyepelekan tanda ini dan melanggaranya. Padahal, ketika tanda ini dipasang sudah dengan pertimbangan tertentu. Namun, masih banyak orang-orang yang melanggarnya dengan berhenti atau sengaja memarkirkan kendaraannya di bawah markah tersebut.
Padahal sudah jelas-jelas orang yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Namun ada juga oknum-oknum yang mencoba memberikan sanksi secara langsung dengan menggembosi ban kendaraan yang parkir liar tersebut. Selain itu mereka juga tak segan mengunci roda ban motornya hingga mendereknya.
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Belajar Bahasa Korea Yang Mudah & Menyenangkan!
Melanggar Lampu Lalu Lintas
Wah, apakah masih ada yang melanggar aturan ini? Meskipun di beberapa titik lampu lalu lintas sudah ada CCTV, namun tetap saja masih ada yang melanggarnya. Terutama ketika jalanan sepi seperti saat malam hari.
Atau melanggar lampu merah dengan alasan saat Anda berada di ujung jalan, ia masih dalam kondisi lampu kuning. Nah, nyatanya hal seperti ini sangat biasa ditemukan di jalan raya. Tidak hanya satu dua pengendara saja yang melanggarnya.
Padahal bisa dibilang, risiko dari melanggar lampu merah ini sangat fatal. Menerobos lampu lalu lintas dapat menimbulkan dampak buruk bagi pengendara itu sendiri dan pengendara lainnya. Anda bisa saja mengalami kecelakaan sewaktu-waktu jika dari arah jalan yang lain terdapat kendaraan yang berjalan dengan kecepatan tinggi.
Jadi pertimbangkan terlebih dahulu ketika Anda akan menerobos lampu merah meski hanya sepersekian detik saja. Karena bagaimana pun, keselamatan Anda lebih penting dibandingkan waktu tunggu lampu merah yang tidak seberapa lamanya.
Pengendara bermotor yang melanggar aturan perintah atau menerobos lampu lalu lintas akan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.
Melawan Arus
Pelanggaran lalu lintas yang selanjutnya adalah melawan arus. Melawan arus merupakan aksi pengendara yang tidak mengendarai kendaraannya pada jalur yang semestinya. Melawan arus sudah menjadi kebiasaan banyak pengendara hingga saat ini. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor saja, tetapi juga sudah sering dilakukan pengendara mobil.
Tindakan melawan arus terhitung sebagai pelanggaran lalu lintas. Sesuai dengan pasal 287 ayat (1) UU no.22 tahun 2009 menyatakan bahwa, bagi pengendara bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas akan mendapatkan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Dibalik sangsi yang didaptkan, ada bahaya yang mengancam ketika kita memutuskan untuk melawan arus. Ya, kecelakaan misalnya. Jadi, daripada menaggung risiko lebih baik ikuti aturan saja ya, sobat. Bagi yang masih sering melanggar arus, yuk diubah kebiasaannya.
Melanggar Marka Jalan
Pelanggaran rambu lalu lintas yang sering dilakukan selanjutnya adalah melanggar marka jalan. Bahkan ada yang sering melakukannya tanpa sadar. Hal ini entah karena marka tidak terlihat atau bahkan tidak mengerti makna dari marka jalan yang berupa simbol-simbol tertentu. Marka jalan biasanya ada di bahu jalan, trotoar hingga pembatas jalan yang ada di tengah.
Pengendara yang melanggar marka jalan bisa kena Pasal 287 (1) yang berbunyi, orang yang melanggar aturan perintah atau larangan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga: Baterai Laptop Cepat Bocor? Berikut 5 Tips Merawatnya Agar Awet
Nah, itulah tadi beberapa pelanggaran rambu lalu lintas yang kerap dilanggar oleh pengendara motor maupun mobil. Masi ada beberapa rambu yang juga tidak kalah sering dilanggar, yaitu dilarang berhenti.
Orang-orang dilarang berhenti pada titik tersebut karena dapat membuat kemacetan dan menghalangi jalannya pengendara lain. Bagi Anda yang melanggar markah lalu lintas ini juga akan dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Jadi, Apakah Anda sering melakukan pelanggaran diatas? Ya, jika Anda merasa pernah melakukannya, segeralah berhenti dan mulai tertib pada aturan yang berlaku. Karena pada akhirnya, seluruh aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir risiko terjadinya laka lantas di jalan raya.
Selain itu, perlu dingat bahwa ketika Anda pelanggaran rambu lalu lintas tersebut kemungkinan bukan hanya Anda saja yang mengalami bahaya. Namun, pengendara lain juga dapat menerima akibat dari pelanggaran lalu lintas yang Anda lakukan. Jadi, patuhilah perauran untuk kemanan bersama.