Mengurus BPKB hilang adalah sesuatu hal yang tidak pernah di inginkan oleh pemilik kendaraan. Namun, mau tidak mau mengurus BPKB hilang harus dilakukan apabila BPKB hilang. Sebab, BPKB sebuah kendaraan sangat penting. Jadi, jika hilang segeralah lakukan pengurusan.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan dokumen yang dibuat oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. BPKB merupakan bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor.
Dalam BPKB memuat semua data dari kendaraan bermotor seperti rangka, nomor mesin, nomor polisi, nama pemilik kendaraan, nama penjual atau dealer, serta tipe dan tahun kendaraan.
Baca Juga
Buku ini diperlukan saat membayar pajak. Selain itu BPKB juga diperlukan jika Anda ingin menjual kendaraan. Sebab, BPKB merupakan bukti resmi pemilik kendaraan. Jika tidak ada BPKB, bisa jadi kendaraan Anda dicurigai sebagai kenaraan curian.
Fungsi lain dari BPKB adalah sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor baik dalam kondisi baik atau rusak.Selain itu BPKB dapat digunakan sebagai agunan dalam hal utang piutang di masyarakat. Itulah mengapa BPKB sangat penting. Sehingga harus segera diurus ketika BPKB hilang.
Baca Juga: Memodifikasi Mobil: Tips untuk Pemula
Dalam mengurus BPKB yang hilang prosesnya tidak sama dengan mengurus STNK yang hilang. Ketika melakukan pengurusan BPKB yang hilang akan sedikit ribet dan mengeluarkan biaya lebih. Namun cara ini harus dilakukan agar Anda mendapatkan BPKB baru.
Berikut adalah cara dan dokumen guna mengurus BPKB hilang yang harus Anda ketahui.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Sebelum mengurus di kantor SAMSAT untuk mendapatkan BPKB baru, Anda harus mengurus beberapa dokumen terlebih dahulu sebagai syarat. Syarat yang pertama harus dilengkapi adalah formulir permohonan BPKB dan kartu identitas diri pemilik kendaraan.
Jika saat mengurus BPKB hilang diwakilkan maka harus ada surat kuasa bermatarai. Begitu juga jika Anda mewakili instansi pemerintah, maka harus melampirkan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi terkait yang sudah ditanda tangani oleh pimpinan dan diberi cap instansi.
Untuk mewakili badan hukum, Anda juga wajib membawa dokumen seperti akte pendirian dan fotokopinya, keterangan domisili, surat kuasa yang bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan badan hukum dan diberi cap.
Selain dokumen diatas, ada beberapa dokumen yang harus Anda bawa. Dokumen tersebut yaitu Surat kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan BAP dari Reskrim. Surat ini dapat diperoleh di kepolisian terdekat dengan lokasi BPKB Anda hilang.
Ingat, bukan kepolisian yang terdekat dari rumah, namun yang terdekat dengan lokasi BPKB hilang. Nantinya, Anda akan dimintai keterangan mengenai kronologi hilangnya BPKB.
Dokumen selanjutnya adalah surat keterangan dari bank. Fungsinya sebagai bukti bahwa BPKB tidak dalam status jaminan Bank atau agunan. Jangan lupa lengkapi surat keterangan itu dengan materai. Anda harus mendapatkan keterangan dari dua bank berbeda untuk dokumen yang satu ini.
Dokumen selanjutnya adalah surat keterangan dari leasing atau diler. Dari leasing apabila sebelumnya membeli kendaraan secara kredit. Dari diler apabila membeli secara cash. Dokumen ini menyatakan bahwa BPKB tersebut sudah mereka serahkan ke pemilik kendaraan.
Dokumen selanjutnya adalah bukti penyiaran di media massa. Anda harus memasang iklan mengenai hilangnya BPKB kendaraan minimal pada dua media massa berbeda. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan BPKB kendaraan yang hilang digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, dalam rentan 6 bulan tersebut, BPKB bisa saja ditemukan, sehingga menghindari kepemilikan BPKB ganda. Kamu bisa memanfaatkan iklan baris yang biayanya relatif murah. Jangan lupa buat menyimpan iklan tersebut sebagai bukti dan kuitansi pemasangan iklan.
Dokumen selanjutnya adalah STNK asli dan fotokopi. Selain itu jika ada maka fotokopi BPKB dapat dilampirkan. Jika tidak ada, setidaknya Anda mengingat nomor BPKB untuk dilampirkan. Namun, hal ini dapat dijadikan dokumen jika Anda memilikinnya. Sehingga, penting sekali untuk mengandakan dokumen penting yang dimiliki. Hal ini sebagai bentuk antisipasi jika terjadi sesuatu.
Itulah dokumen yang harus Anda lengkapi sebelum mengurusnya ke kantir SAMSAT. Dokumen tersebut adalah formulir permohonan BPKB dan kartu identitas diri pemilik kendaraan, Surat kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan BAP dari Reskrim, surat keterangan dari bank, surat keterangan dari leasing atau diler, bukti penyiaran di media massa, STNK asli dan fotokopi, dan fotokopi BPKB atau nomor BPKB jika ada.
Baca Juga: Test Drive Mobil Sebelum Membelinya Harus dilakukan!
Prosedur Mengurus BPKB Hilang
Apabila semua dokumen telah lengkap, maka Anda dapat pergi ke kantor SAMSAT untuk mendapatkan BPKB baru. Pergilah keSAMSAT yang menerbitkan BPKB kendaraan Anda. Pertama Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan. Ikuti saja prosedur yang sudah ada dan hindari calo. Sebab biaya yang dikeluarkan pasti akan menjadi lebih mahal.
Setelah itu Anda dapat menuju loket pendaftarn. Nantinya Anda akan diminta mengisi formulir dan mengumpulkan semua dokumen persyaratan. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran. Hal yang perlu diketahui adalah bahwa Anda harus mengantre dalam setiap tahap. Petugas akan memberikan nomor urut untuk mengantre.
Setelah melampirkan bukti pembayaran, kamu akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Tanda bukti tersebut nantinya berguna untuk menebus BPKB baru. Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu. Anda tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat yang mengeluarkan BPKB baru.
Baca Juga: Mengurus STNK Hilang: Stop Menggunakan Calo
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Biaya yang Anda keluarkan cukup banyak. Pada proses pengurusan dokumen misalnya. Walaupun beberapa gratis namun tidak ada salahnya jika Anda mengeluarkan biaya administrasi. Sehingga biaya administrasi yang Anda keluarkan untuk melengkapi persyaratan dokumen akan berbeda beda.
Selain itu Anda juga harus mengelurakan biaya untuk membuat BPKB baru. Biaya pembuatan BPKB baru sudah tertulis dalam situs resmi Kementrian Dalam Negeri. Dimana biaya untuk mengurus BPKB hilang kendaraan rida dua sebesar Rp. 225.000,00. Sedangkan untuk mengurus BPKB baru roda empat atau lebih sebesar Rp. 375.000,00.
Biaya diatas dapat dijadikan sebagai gambaran mengenai besarnya uang yang harus dukeluarkan saat mengurus BPKB baru. Jadi, jangan menggunakan calo. Sebab akan membuat biaya yang Anda keluarkan jauh lebih banyak.
Jika Anda sudah mendapatkan BPKB baru maka simpanlah dengan baik. Jangan sampai BPKB hilang untuk kedua kalinya. Simpanlah BPKB ditempat yang aman. Jangan lupa untuk mengarsipkan BPKB. Arsip dapat digunakan secara digital mapun non digital.
Baca Juga: SIM Untuk Penyandang Disabilitas: Inilah Cara Mendapatkannya
Rekomendasi tempat untuk menyimpan BPKB seperti brankas, map maupun lemari. Sedangkan untuk arsip digital Anda dapat melakukannya dengan cara scan dulu dokumen-dokumen penting dan simpan di berbagai platform digital, seperti PC, laptop, email, drive atau flashdisk dengan pembagian folder yang jelas. Selain itu, fotokopi BPKB sebagai cadangan.