Cek Keaslian Surat Kendaraan Bekas – Dokumen kendaraan merupakan dokumen yang penting. Sebab dokumen motor dapat digadaikan atau dijadikan jaminan untuk sesuatu. Maka dari itu, ketika Anda memberi kendaraan bekas maka wajib hukumnya mengecek dokuemn kendaraan.
Tidak hanya kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, namun Anda juga harus memastikan keasliannya. Ya, mengingat saat ini banyak sekali oknum yang curang. Dimana, tidak hanya ketelitian terhadap fisik kendaraan apabila membelinya secara bekas, namun surat kendaraan juga harus di cek dengan teliti.
Jangan sampai, Anda sudah melakukan pembayaraan untuk membeli kendaraan bekas, eh ternyata surat kendaraannya palsu. Wah, tentu ini akan snagat merugikan Anda.
Baca Juga
Perbedaan STNK dan BPKB
BPKB merupakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang berisi surat keterangan kepemilikan kendaraan. BPKB umumnya berwarna coklat kehijauan dengan 10 halaman.
Di dalam BPKB terdapat data pemilik kendaraan. Selain itu, data lengkap mengenai kendaraan seperti tipe, merek, tahun pembuatan, warna, nomor mesin, nomor rangka, dan nomor polisi disertai dengan stempel resmi dari kepolisian setempat juga menjadi unsur yang dicantumkan dalam BPKB.
Sedangkan, STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK umumnya dibawa setiap saat Anda berkendara untuk menunjukkan tanda kepemilikan kendaraan yang sah.
Di dalam STNK terdapat beberapa kolom untuk menunjukkan identitas kepemilikan seperti plat nomor polisi, nama & alamat pemilik kendaraan, hingga identitas kendaraan tersebut.
Identitas kendaraan mencakup: merk/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, kode lokasi, dan lainnya.
Baca Juga: Ada 5 Jenis Surat Tilang di Indonesia: Apa saja sih?
Cara Cek Keaslian Surat Kendaraan Bekas
STNK dan BPKB merupakan komponen utama dalam dokumen kepemilikan sebuah kendaraan. Kedua surat-surat penting tersebut berisikan identitas mobil, pemilik serta pajak kendaraan.
Sehingga, ketika Anda memebeli kendaraan wajib megecek STNK dan BPKB. Apalagi jika Anda membelinya dalam kondisi bekas. Pastikan jika surat- surat tersebut ada dan pastikan jika yangtertulis juga sesuai dengan fisik kendaraan.
Tidak kalah penting juga untuk memastikan bahwa surat kendaraan terebut asli. Nah, artikel kali ini akan membahas mengenai cara cek keaslian surat kendaraan bekas. Sehingga, Anda dapat terhindar dari kejahatan dokumen palsu ketika membeli kendaraan bekas.
Bagimana cara cek keaslian surat kendaraan bekas? Berikut adalah ualsan lengkapnya untuk Anda. Selamat membaca!
Cara Cek STNK Asli
Mari kita bahas mengenai cara cek keaslian surat kendaraan bekas untuk STNK. Wah, gimana ya cara cek keaslian surat kendaraan yang satu ini? Apakah seperti melakukan cek keaslian pada uang?
Okay, jadi dalam membedakan STNK asli atau palsu dapat dilihat dari tiga ciri utama. Jadi pengecekan STNK apakah asli atau tidak, bisa dilihat dari beberapa variabel tampilan fisik Apa saja sih ciri fisik yang dimaksud?
Jadi pertama Anda dapat melakukan periksa stiker hologram. Pada sisi kanan atas STNK terdapat hologram yang halus. Periksa hologram ini bisa dilakukan seperti cara mengecek hologram BPKB.
Stiker hologram yang ada di bagian atas kanan. Hologram tersebut tidak akan berubah warna jika diterawang.
Kedua untuk mengetahui apakah asli atau palsu Anda dapat memriksa lubang- lubang kecil dan tipis. Dimana lubang- lubang kecil tersebut berada di sisi kanan lembaran STNK. Jika STNK itu asli akan terdapat lubang-lubang tipis membentuk tulisan STNK. Sementara pada STNK palsu lubang-lubang tipis itu tidak ada.
Ciri fisik yang ketiga adalah dengan mengecek barcode STNK. Ada barcode pada STNK yang jika dilakukan scan akan muncul angka atau identitas pemilik kendaraan. Jika STNK asli maka ketika barcode di scan, maka akan muncul data berupa angka dan identitas pemilik kendaraan. Pada STNK palsu, barcode pastinya tidak memiliki fungsi saat di scan.
Cara Cek BPKB Asli
Selanjutnya mari kita bahas mengenai cara cek keaslian surat kendaraan bekas untuk BPKB. Apa saja ciri dokumen yang satu ini asli? Ya, sama dengan STNK, ada beberapa ciri fisik yang dapat Anda gunakan untuk mengetahu apakah BPKB asli atau tidak.
Pertama adalah dnegan melihat sampul BPKB. Dimana sampul BPKB asli dibuat dengan lebih mengilap, sementara BPKB palsu umumnya berwana buram. Apabila Dibandingkan dengan BPKB palsu, BPKB asli berwarna lebih mengkilap dan tidak buram. Selain itu warna pada sampul BPKB asli memiliki warna yang gelap, yaitu coklat kehijauan.
Cara yang selanjutnya untuk mengetahu BPKB asli atau palsu adalah dengan mengecek warna hologram. Pada BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Sementara BPKP palsu akan berubah menjadi warna kuning ketika diterawang.
Cara selnajutnya adalah dengan memeriksa nomor seri di bawah hologram. Nomor seri ini terdiri dari kode-kode yang menunjukkan asal Polda dokumen tersebut diterbitkan dan dibuat untuk membedakan domisili. Dan yang terpenting data ini bersifat rahasia dan tidak dipublikasi luas.
Cara ke- empat adalah dengan cek identitas pemilik kendaraan yang tertera di BPKB. Pada PBKB palsu, yang diubah hanya data kendaraan saja. Sementara data pemilik kendaraan tidak diubah. Pada bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian diprint ulang, ini biasanya sangat mudah terlihat.
Cara terakhir adalah memeriksa lambang Korlantas. Dimana Anda dapat mengeceknya pada halaman ke – 14 pada buku BPKB. Pada lembar buku BPKB terdapat lambang Korlantas yang jika disinari menggunakan cahaya ultraviolet akan terlihat.
Selain itu, permukaan lembar tersebut juga akan terasa kasar ketika diraba. Sementara pada BPKB palsu, lembar kertas akan terasa rata.
Baca Juga: Cara Membayar Pajak Mobil Lengkap, Offline & Online!
Itulah cara cek keaslian surat kendaraan bekas. Perlu diketahui juga, dikutip dari NTMCPolri, melakukan pemeriksaan atau pengecekan dokumen kendaraan tidaklah sulit. Polri juga membuat beberapa pengamanan sehingga surat-surat kendaraan tidak mudah dipalsukan dan bisa diperiksa dengan mudah.
Jadi, ketika membeli kendaraan bekas lakukanlah dnegan teliti. Tidak hanya memastikan fisik kendaraan namun juga pastikan dokumen atau surat kendaraan. Sehingga, dapat mengurangi risiko yang tidak diinginkan.