Di zaman serba mobile seperti sekarang ini siapa sih yang tidak punya motor. Bahkan hampir setiap rumah minimal punya satu kendaraan roda dua ini. Motor dengan segala kelengkapannya memang sangat membantu mobilitas apapun dan kemanapun; jarak dekat, sedang, hingga jauh.
Akan tetapi, legalitas operasional motor itu sendiri bergantung dari kelengkapan surat-suratnya. Salah satunya apakah sang pemilik rajin bayar pajak atau tidak. Kemudahan bayar pajak motor online saat ini seharusnya tidak jadi alasan untuk menunda apalagi tidak bayar sama sekali.
Mau cek jumlah tanggungan pajak hingga bayar pajak tahunan sekarang sudah serba mudah. Salah satunya via aplikasi berbasis web E-Samsat.
Baca Juga
Tinggal masuk ke aplikasi e-samsat lalu masukkan berbagai pertanyaan seputar identitas motor, maka bisa langsung proses cetak STNK baru. Untuk Anda yang belum pernah, bisa ikuti langkah yang akan saya bahas di bawah.
Ketentuan Hukum Pembayaran Pajak Motor dan Sanksinya Jika Melanggar
Setiap kendaraan bermotor wajib dibayarkan pajaknya setiap tahun termasuk juga motor. Status pajak lunas di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga akan diberikan setelah kita membayarkan pajak tersebut.
Setiap pengendara bermotor wajib membawa STNK yang sah dan menunjukannya saat polisi (pihak yang berwenang) melakukan pemeriksaan.
Jika Anda tidak dapat menunjukan STNK, atau ada tapi sudah mati pajak maka polisi berhak melakukan tilang dan menyita sementara motor Anda. Jika seuai hukum pidana, Anda akan mendapat hukuman kurung maksimal 2 bulan atau denda maksimal lima ratus ribu rupiah.
Pasal 70 ayat 2 UU 22/2009 “Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor dan Tanda nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya”
Pasal 288 ayat 1 “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor kendaraan Bermotor) atau STCKB (Surat Tanda Coba Kendaran Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5a dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”
Cara Cek Pajak Motor Secara Online
Cara cek pajak motor, Kini hadir beberapa aplikasi yang di buat kemudian dikembangkan sejumlah pemerintah daerah. Aplikasi ini digunakan untuk meng-cek status pajak kendaraan di seluruh wilayah indonesia.
Tentu saja ini bisa jadi alternatif sebelum berniat bayar pajak motor online. Sebab, Anda bisa tahu nominal yang harus dibayarkan nantinya.
Dengan menyediakan informasi status pajak di daerah atau provinsi tertentu, seperti Jawa Tenga, Jawa Barat, dan lain sebagainya. Aplikasi ini dapat di unduh secara gratis di Play Store atau App Store tanpa memakan banyak penyimpanan internal ponsel.
Sehingga aplikasi ini dapat digunakannya secara berkala untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor kalian.
Beberapa aplikasi tersebut seperti Cek Pajak Kendaraan, Sambara, Samsat Online, Cek Ranmor & Pajak DKI, Cek Pajak Motor Mobil. Bisa juga melalui situs resmi E-Samsat Daerah tempat anda tinggal.
Berikut cara cek pajak hingga bayar pajak motor online tanpa ribet melalui aplikasi E-Samsat.
- Kunjungi situs E-Samsat tempat kalian tinggal (misal e-samsat Jawa tengah)
- Kemudian isilah sesuai nomor kendaraan anda, setelah selesai klik “submit”.
- Maka akan muncul dan tertera angka pada halaman tersebut. Angka yang tertera merupakan nominal pajak normal. Bukan termasuk pajak progresif atau denda.
Cara Bayar Pajak Motor Online Via E-Samsat
Selain bisa cek pajak motor secara online, pembayaran pajak pun bisa dilakukan online. Ada beberapa cara untuk membayar pajak motor seperti melalui ATM, E-Samsat, SMS, dan beberapa aplikasi ponsel.
Akan tetapi yang akan kita bahas kali ini adalah melalui E-Samsat. Berikut cara bayar pajak motor online melalui E-Samsat dan ATM:
- Kunjungi situs e-samsat
- Lakukan pendaftaran online dengan cara klik “pendaftaran”
- Kemudian isikan data kepemilikian kendaraan dan KBM, yakni nomor polisi dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
- Klik “daftar”
- Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut”e
- Jika tidak benar klik “batal” dan segera laporkan ke samsat di mana kendaraan motor terdaftar
- Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas, dan PNBP pengesahan STNK
- Jika setuju klik “lanjut”
- Pilih cara pembayaran dan banknya. Bisa melalui ATM, internet banking atau setoran tunai ke teller bank
- Jika setuju klik “dapatkan kode bayar”
- Catat dan simpan kode bayar
- Klik “bayar”
- Klik “selesai”
- Unduh e-bukti bayar
Jika sudah selesai kemudian langkah selanjutnya yaitu mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK. Mencetak SKPD dapat dilakukan secara mandiri. Berikut cara mencetak SKPD secara mandiri di samsat online terdekat :
- Datang ke kantor Samsat online terdekat dengan tempat tinggal kalian. Setelah sampai bisa langsung menuju mesin cetak SKPD
- Download lah QR kode pada aplikasi melalui menu bukti bayar
- Lakukan scan QR
- Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai klik “cetak”
- Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.
Setelah langkah tadi langkah selanjutnya adalah pembayaran pajak kendaraan melalui ATM. Berikut caranya :
- Kunjungi mesin ATM tedekat dengan tempat tinggal kalian
- Pilih menu “bayar” pada mesin lalu ke “menu lainnya”
- Pilih menu “pajak / penerimaan Negara”
- Pilih menu “e-samsat”
- Lalu masukan nomor polisi (nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
- Bayar PKB
- Ambil dan simpan struk pembayaran lewat ATM
Nah itu tadi detail cara membayar pajak motor secara online gampang dan gak ribed kan caranya. Walaupun tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat cara ini bisa dilakukan untuk menghemat waktu agar tidak terlalu lama mengantri.
Ketentuan Denda Telat Bayar Pajak
Pajak motor yang tidak dibayar juga akan mendapat denda setiap bulannya sebesar 2 persen. Jika hingga sebesar 48 persen atau hingga 24 bulan tidak membayarkan juga maka STNK tidak bisa diperpanjang lagi. Besar denda tergantung dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) semakin tinggi NJKB maka denda yang dibayarkan semakin besar pula.
Selain dari NJKB besar denda juga tergantung dari berapa lama waktu keterlambatan membayar pajak. Tetapi cara menghitung besar denda dapat diketahui langsung dengan perkiraan rumus berikut
- Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikeni denda sebesar 25%
- Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaa lalu lintas Jalan). Bagi kendaraan motor denda SWDKLLJ berlaku sebesar Rp.32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah)
Keterlambatan tidak membayar pajak bermotor selama 2 tahun juga dapat dikenai penghapusan data atau di blokir dari daftar registrasi kendaraan bermotor. Namun sebenarnya tindakan ini hanya berlaku pada masa STNK bukan kepada pajaknya.
Hal ini mengacu pada pasal 1 ayat 17 “Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administrative bagi pemilik Ranmor yang tidak melakuka registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Itu tadi sedikit ulasan bagaimana cara bayar pajak motor online. Beneran gak ribet kan? Daripada ujungnya harus terkena denda lebih baik bayarkan pajak motor tepat waktu yah.. Semoga membantu dan jangan sampai telat bayar pajak motor kawan.
Ditulis oleh Riski Rohmahwati