Aturan Berkendara New Normal – Saat ini kita baru saja menerapkan new normal. Banyak hal yang harus kita sesuaikan dalam kehidupan sehari –hari.
Salah satunya adalah aturan berkendara new normal. Setelah new normal, pemerintah telah menerapkan atauran baru. Hal ini berkaitan dengan social distancing.
Peraturan tersebut telah dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur pola pergerakan orang dan kendaraan di masa new normal ini.
Baca Juga
Menurut Surat Edaran Nomor 11 2020, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Dimana regulasi tersebut dilalui menjadi tiga fase. Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020.
Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 dan Fase III merupakan normal baru yaitu mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Selain itu, penerapannya juga melihat dari empat zonasi yang mengkuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Zona tersebut terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau yang masing-masing menunjukan level atau tingkat kerawanan dari suatu wilayah terhadap penularan Covid-19.
Masih banyak orang yang belum mengetahui tentang aturan dalam berkendara di era new normal ini. Untuk itu, kami akan membahasnya untuk Anda.
Table of Contents
Aturan Berkendara New Normal: Warna Zona
Pertama kita akan membahas mengenai empat zonasi. Setiap zonasi ini mempunyai arti yang berbeda. Sehingga, Anda harus tahu arti dari warna- warna ini. Ada empat warna yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau.
Zona yang pertama adalah zona merah. Pengertian dan ketentuan zona merah adalah zona yang memiliki risiko tinggi.
Di mana PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan.
Selanjutnya adalah zona oranye. Zona oranye merupakan untuk risiko sedang. Di mana PSBB resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster-klaster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif.
Jika suatu kota ditetapkan dengan warna ini, maka masyarakatnya disarankan untuk tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
Selanjutnya adalah zona kuning. Zona kuning memiliki arti risiko ringan. Maksudnya adalah penyebaran terkendali, namun tetap ada kemungkinan transmisi lokal. Transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah.
Ketika suatu kota ditetapkan sebagai zona kuning, maka masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
Zona yang terakhir adalah zona hijau. Zona hijau memiliki arti aman. Resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran COVID-19 terkontrol, resiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan, physical distancing, aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Aturan Berkendara New Normal
Peraturan pemerintah telah mengatur berkendara memasuki new normal. Peraturan meliputi beberapa cara berkendara. Mulai dari kendaraan pribadi sampai kendaraan umum. Peraturan untuk kendaraan umum dan pribadi memiliki perbedaan. Sehingga perlu diperhatikan.
Kendaraan pertama yang akan dibahas adalah sepeda motor. Ada peraturan dalam berkendara menggunakan sepeda motor pribadi.
Peraturan tersebut adalah memakai masker, memakai jaket, menggunakan sarung tangan, tidak memakai helm secara bergantian. Untuk menggunakan sepeda motor pribadi, diusahakan hanya 1 orang saja.
Dalam aturan berkendara mobil pribadi telah diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, pengguna kendaraan pribadi wajib mengikuti ketentuan sesuai pasal 18. Yakni pengguna mobil akan diatur sepenuhnya untuk membawa penumpang.
Hal hal yang harus diperhatikan seperti digunakan untuk kegiatan mendesak, kebutuhan pokok dan aktifitas lain yang dibolehkan saat PSBB.
Selain itu, melakukan disinfeksi usai digunakan dan seluruh penumpang wajib memakai masker di dalam kendaraan. Untuk jumlah penumpang hanya diiznkan 50 % dari kapasitas kendaraan.
Untuk kendaraan 7 penumpang hanya boleh diisi maksimal 4 orang saja. Sedangkan mobil dengan maksimal 4 orang penumpang hanya boleh diisi maksimal 2 orang saja. Jika kondisi badan kurang sehat maka dianjurkan untuk tidak melakukan perjalanan atau tetap dirumah.
Sedangkan untuk aturan berkendara umum ada beberapa pengelompokan. Pertama adalah peraturan untuk berkendara bus umum. Kapasitas untuk kendaraan umum seperti bus, akan diperbolehkan dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas bus yang ada.
Selain itu pembatasan tempat duduk akan diberlakukan dan penumpang yang berdiri juga akan dibatasi, agar bus tidak terlalu penuh. Hand sanitizer dan tempat bercuci tangan di area sekitar halte.
Selanjutnya adalah peraturan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata. Dimana kendaraan ini dilarang beroperasi jika masih dalam zona merah.
Namun,untuk zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.
Sementara pada angkutan taksi, angkutan sewa khusus, maupun angkutan sewa umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen, sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, sedangkan pada fase II dan III maksimum 75 persen.
Selanjutnya, dalam SE Nomor 11/2020 ini juga membahas ketentuan bagi ojek online. Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa untuk sepeda motor berbasis aplikasi, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Sedangkan pada zona kuning dan hijau, diizinkan membawa penumpang namun dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan. Seperti penumpang sebisa mungkin menggunakan jaket, sarung tangan dan helm pribadi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus yang bisa berasal dari berbagai benda.
Selain kendaraan di atas, pemerintah memperketat aturan bagi masyarakat yang ingin naik kereta listrik atau commuterline. Sehingga seluruh masyrakat harus mematuhi peraturan tersebut jika ingin menggunakan KRL.
Salah satunya adalah larangan menggunakan handphone dan berbicara pada saat di dalam kereta. Aturan ini merupakan aturan baru yang dikeluarkan oleh KCI bagi semua penumpang KRL.
Baca juga: Memilih Masker Kain: Tips Menentukan Jenis Bahan yang Baik untuk Masker
Pengguna juga diharapkan melakukan transaksi menggunakan pembayaran nontunai, guna mengurangi penyebaran virus covid-19. Selain itu, pihak KCI juga akan melarang balita untuk menggunakan KRL.
Itulah aturan mengenai berkendaraa di new normal yang harus dipatuhi. Hal ini bukan semata mata agarterhindar dari sanksi. Namun juga demi keselamatan bersama. Pasti kita juga butuh proses untuk menyesuaikan diri di new normal.
Utamakan kebersihan. Selalu gunakan masker dan jangan menyentuh muka sembarangan. Apalagi setelah berpergian keluar rumah. Jika tidak mendesak tetaplah dirumah. Jagalah kesehatan!.