Daftar Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar

Untuk menjaga keamanan dan keselamatan ada yang namnya rambu- rambu lalu lintas. Dimana rambu- rambu merupakan tanda yang memiliki arti. Dimana setiap pengendara dijalan raya

Lia

Untuk menjaga keamanan dan keselamatan ada yang namnya rambu- rambu lalu lintas. Dimana rambu- rambu merupakan tanda yang memiliki arti. Dimana setiap pengendara dijalan raya wajib mematuhi rambu lalu lintas.

Namun sayangnya, masih banyak loh rambu lalu lintas yang sering dilanggar. Dimana, pelanggaran yang dilakukan cenderung karena menyepelekan rambu- rambu tersebut. Mungkin mereka beranggapan bahwa melanggaran rambu tersebut tidak terlalu masalah.

Wah, namanya juga rambu- rambu lalu lintas, dimana ketika terpasang maka sudah melalui pertimbangan untuk kemanan dan keselamtan pegendara. Jadi, tidak ada alasan untuk melanggarnya ya sobat.

Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar

Banyak sekali jenis rambu- rambu lalu lintas, namun ada beberapa yang memang sering dilanggar. Padahal perlu dingat bahwa sebagai seorang pengendara mobil maupun motor, terdapat berbagai macam peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang wajib ditaati.

Bagi mereka yang melanggarnya, terdapat sanksi yang akan dikenakan oleh pihak berwajib. Sanksi ini pun beragam, tergantung dari seberapa buruk atau seberapa parah pelanggaran yang Anda lakukan.

Artikel kali ini akan membahas mengenai rambu- rambu lalu lintas yang sering dilanggar. Nah, apa kalian termasuk yang sering melanggarnya? Pemasangan rambu lalu lintas tentu bukan semata- mata jadi penghias ruas jalan. Keberadaannya menjadi petunjuk keselamatan dan ketertiban yang wajib dipatuhi.

Jadi, mari kita ulas secara lengkap mengenai hal tersebut. Simak sampai selesai ya dan selamat membaca, guys! Jadi, mari kita ulas secara lengkap mengenai hal tersebut. Simak sampai selesai ya dan selamat membaca, guys!

Melanggar Lampu Merah

Rambu lalu lintas yang sering dilanggar dan mungkin Anda pernah melanggarnya adalah lampu merah. Ya, hayo siapa yang pernah menerabas lampu merah? Segudang alasan jadi alibi pengendara melanggar lampu merah atau lampu lalu lintas, mulai dari tidak melihat, posisi kendaraan tanggung, sampai tidak hafal jalan.

Ya, alasan pada umumnya saja. Sebab nyatanya melanggar lampu merah sangat dapat ditemukan di jalan raya. Tak hanya satu dua pengendara saja yang melanggarnya. Bagi Anda yang tertangkap pihak berwajib karena melanggar lampu merah ini, sanksi berupa denda Rp 500 ribu hingga pidana kurungan selama 2 bulan siap menunggu Anda, lho.

Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar
Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar (Sumber Gambar: Google)

Bagi yang belum tahu, menerobos lampu merah ini melanggar pasal 104 ayat 4 huruf (e) UU LLAJ. Bersiap kena sanksi kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Padahal adanya lampu ini sangat membantu kelancara arus lalu lintas.

Jadi, ketika Anda melanggar lalu lintas maka akan memiliki risiko yang sangat fatal. Ketika melanggar rambu ini maka Anda dapat mengalami kecelakaan sewaktu-waktu jika dari arah jalan yang lain terdapat kendaraan yang berjalan dengan kecepatan tinggi.

Jadi mulai sekarang pertimbangkan terlebih dahulu ketika Anda akan menerobos lampu merah meski hanya sepersekian detik saja. Karena bagaimana pun, keselamatan Anda lebih penting dibandingkan waktu tunggu lampu merah yang tidak seberapa lamanya.

Jangan, melanggar lampu merah ya guys. Jadi, kalau sudah warna kuning sebaiknya jangan dipaksakan untuk dilewati, ya. Hal ini demi keamanan.

Dilarang Parkir

Rambu lalu lintas yang sering dilanggar selanjutnya adalah dilarang parkir. Sama seperti lampu merah meski tanda tersebut sudah jelas terpampang, masih banyak orang yang melanggarnya. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ penjelasan artinya sebagai berikut.

Kendaraan dianggap parkir jika kondisi tidak bergerak sekian waktu dan ditinggal oleh pengemudinya. Bagi yang melanggar peraturan ini, akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan denda maksimal Rp 250.000.

Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar
Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar (Sumber Gambar: Google)

Perbedaan arti dilarang parkir dan dilarang berhenti kadang membingungkan pengemudi, sehingga tidak jarang kurangnya pemahaman ini menyebabkan pelanggaran. Dilarang parkir yang digambarkan dengan kode huruf P dicoret ini menandakan bahwa tempat tersebut dilarang untuk digunakan sebagai tempat parkir berbagai jenis kendaraan apapun, tidak terkecuali motor.

Sayangnya masih banyak dari mereka yang masih memarkirkan kendaraannya di bawah tanda tersebut. Namun terdapat juga petugas yang langsung memberikan sanksi dengan menggembosi ban kendaraan yang parkir liar tersebut hingga menderek motor.

Dilarang Putar Balik

Rambu lalu lintas yang sering dilanggar selanjutnya adalah dilarang putar balik. Keberadaan rambu ini kadang malah diabaikan dengan alasan putaran balik berikutnya cukup jauh.

Rambu lalu lintas yang digambarkan dengan tanda panah yang berbalik arah dan dicoret dengan garis merah ini cukup mewakili bahwa siapapun yang berkendara dari arah kiri, dilarang untuk memutar balik ke arah kanan, begitu pun sebaliknya.

Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar
Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar (Sumber Gambar: Google)

Padahal rambu ini dibuat untuk mengurai kepadatan di ruas jalan menjelang putaran yang umumnya macet, sehingga jika dilanggar maka dijamin kemacetan akan mengular. Sayangnya, meski tanda tersebut sudah cukup jelas terpasang di tengah jalan atau tepi jalan dekat dengan lampu merah.

Masih saja orang-orang tidak mentaatinya. Padahal jika melanggar aturan ini akan sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara itu sendiri. Salah satu yang disasar adalah para pengendara yang melawan arus.

Sejumlah sasaran operasi lain untuk pemotor adalah berboncengan lebih dari satu penumpang, melanggar pasal 282 UU LLAJ denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Rambu Lalu Lintas: Ragam Marka Jalan yang Wajib Diketahui

Melanggar Zebra Cross

Rambu lalu lintas yang sering dilanggar selanjutnya adalah melanggar Zebra Cross. Bagi Anda yang melanggar peraturan ini, maka Anda akan dikenai pasal pelanggar pasal 106 ayat 2 UU LLAJ, yaitu sanksi maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar
Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar (Sumber Gambar: Google)

Padahal, berhenti di area zebra cross jelas merupakan pelanggaran. Area ini merupakan hak pejalan kaki yang akan menyeberang jalan. Area zebra cross di persimpangan jalan biasanya ditandai dengan gambar rambu orang menyeberang di atas garis hitam putih.

Rambu ini kerap diabaikan dan dilanggar pengemudi saat lampu merah menyala.

Itulah beberapa rambu- rambu lalu lintas yang sering dilanggar. Mengingat, rambu tersebut memiliki fungsi yang penting, jadi jangan dilanggar ya mulai sekarang. Hal ini demi keamanan bersama.

Lia

Menulis pertama kali di orapada dimulai tangga 3 Juni 2020. Fokus penulisannya seputar informasi dunia otomotif. Khususnya Mobil, Motor dan life plus. Termasuk tips dan kiat aplikasi berkendara dalam kehidupan sehari-hari.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar