Mengurus SIM Hilang – Tentu tidak ada orang yang ingin kehilangan berkas berharga seperti SIM. Sebab, mengurus SIM hilang tentu akan memakan waktu. Walaupun sekarang dapat diurus dengan online, tetap saja kehilangan SIM membuat hati kita jengkel bukan?.
Namun, apapun yang terjadi kita harus segera mengurus kehilangan SIM secepatnya. Dalam mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru. Hanya tidak ada ujian tertulis atau ujian praktik mengendara atau mengemudi serta harus melampirkan surat kehilangan.
Sanksi untuk pengendara yang tidak memiliki SIM tertuang pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Baca Juga
Jadi, SIM yang hilang harus segera diurus. Sebab, akan sangat diperlukan saat kita berkendara. Jika tidak membawa kelengkapan maka kemungkinan bisa di denda. Banyak juga yang menganggap pengurusan SIM hilang merupakan hal yang merepotkan, seperti harus ikut ujian lagi, sehingga lebih baik menggunakan jasa calo.
Menggunakan calo justru akan semakin membuat biaya yang kita keluarkan jauh lebih banyak. Jadi alangkah lebih baiknya kita sendiri yang mengurus. Luangkan waktu untuk mengurus SIM yang hilang.
Lalu seperti apa prosedur untuk mendapatkan SIM baru? Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIM baru?. Berikut informasi yang dapat membantu untuk mengurus SIM yang hilang.
Table of Contents
Prosedur Mengurus SIM Hilang
Ketika bicara mengenai prosedur, mungkin keriwehan akan tertanam dibenak Anda. Itu sebabnya beberapa lebih memilih untuk menggunakan calo. Sebab tidak ingin ribet. Padahal. Prosedur dalam mengurus SIM yang hilang tidak terlalu merepotkan.
Ketahuilah prosedurnya sebelum mengurus. Hal itu akan membantu mempermudah. Sebab, Anda sudah mengetahui alurnya. Sehingga, akan sedikit membantu mempersingkat waktu. Berikut adalah orosedur mengurus SIM hilang untuk mendapatkan SIM baru.
Melapor ke Polsek Terdekat
Hal pertama adalah melaporkan terebbih dahulu bahwa Anda telah kehilangan SIM. Pergilah ke Polsek terdekat dan buat laporan untuk kehilangan SIM. Saat di kantor polisi, biasanya kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang. Jangan lupa membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
Namun, Anda juga bisa membawa fotocopy SIM apabila ada. Namun apabila tidak ada, tak jadi masalah. Nantinya polisi akan menanyakan kronologi yang menyebabkan SIM Anda hilang. Anda harus menjawab dengan jujur, kapan dan waktu terjadinya. Prosesnya cukup cepat, kurang dari 15 menit surat keterangan kehilangan SIM sudah jadi. Nantinya Anda akan diberi surat kehilangan dari pihak kepolisian. Surat inilah yang diperlukan untuk tahap selanjutnya.
Saat datang ke Polsek maupun Satpas harap perhatikan jam pelayananya. Biasanya jam pelayanan buka pukul 08.00 pagi. Jadi, ini dapat digunakan untuk patokan jam datang. Biasannya semakin siang akan semakin antre.
Mengurus Di Satpas Terdekat
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, Anda baru bisa pergi ke Satpas. Ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi sebelum pergi ke Satpas. Syarat tersebut adalah membawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang, namun jika ada dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Nantinya petugas akan mengarahkan Anda untuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Tes kesehatan yang akan dilakukan adalah tes mata, tensi darah dan sebagainya. Proses pemeriksaan kesehatan ini biasanya berlangsung singkat, 10-15 menit.
Nantinya, Anda akan mendapat bukti tes kesehatan yang harus dilampirkan saat pendaftaran. Berdekatan dengan loket pemeriksaan kesehatan biasanya ada loket asuransi. Bagi yang menghendaki mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) bisa dilayani di tempat ini. Tapi bagi yang tidak bisa langsung menuju loket pendaftaran.
Setelah itu Anda akan diarahkan unntuk melakukan pendaftara. Setelah dipastikan semua dokumen lengkap, maka Anda akan dipersilahkan mengambil formulir. Ambillah formulir pendaftaran di isi dengan lengkap. Setelah itu serahkan formulir ke petugas loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut diatas. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.
Selanjutnya Anda akan diminta untuk menunggu beberapa saat. Proses selanjutnya adalah Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama. Hal ini dilakukan setelah semua lengkap dan valid, Proses ini pun tidak lama antara 5-10 menit.
Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan. Pada proses ini data tentang Anda akan kembali di cek oleh petugas. Pastikan untuk tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran. Sebab hal ini akan merepotkan ketika SIM telah dicetak.
Proses terakhir adalah menunggu SIM Anda jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama Anda dan menyerahkan SIM baru. Saat proses ini sudah dipastikan bahwa Anda akan menunggu. Untuk yang satu ini waktu menunggunya relatif, bisa lama bisa singkat tergantung jumlah banyak sedikitnya pembuat SIM yang mengantre.
Biaya Mengurus SIM Hilang
Selain prosedur yang mungkin di beratkan oleh orang- orang, biaya mengurus SIM hilang juga tidak kalah menjadi ketakutan tersendiri bagi orang orang. Mengebai biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan SIM sebelumnya. Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam proses mengurus ulang SIM diperlukan biaya administrasi atau disebut sebagai Biaya Penggantian. Nominalnya berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM yang Anda minta.
Baca Juga: SIM Untuk Penyandang Disabilitas: Inilah Cara Mendapatkannya
Untuk pembuatan SIM A biaya penggantian Rp80.000, selain itu ada biaya asuransi jiwa Rp30.000. Terakhir adalah biaya cek kesehatan sebesar Rp20.000. Jadi keseluruhan total untuk SIM A adalah Rp130.000.
Sedangkan biaya yang dikelurkan untuk SIM C adalah biaya penggantian sebesar Rp75.000. Biaya asuransi jiwa sebesar Rp30.000 dan biaya cek kesehatan sebesar Rp20.000. Jadi total keseluruan adalah Rp125.000.
Hal yang Menjadikan SIM Tidak Berlaku
Selain hilang atau masa berlakunya habis, ada beberapa hal yang membuat SIM tidak berlaku. Sehingga Anda perlu mengurusnya. SIM yang dimaksud adalah SIM dalam keadaan rusak (tulisan yang tertera sudah tidak bisa terbaca lagi, SIM diperoleh dengan cara-cara yang salah/ tidak sah, Terjadi pengubahan data diri pemegang SIM, dan SIM dicabut secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan.
Baca Juga: Membuat SIM Internasional: Prosedur dan Syaratnya
SIM hilang adalah sesuatu yang tidak diinginkan. Sebab, kita perlu meluangkan waktu untuk mengurusnya. Tentu hal ini menjadikan kita mengatur ulang jadwal kegiatan. SIM yang hilang harus segera diurus. Sebab SIM merupakan syarat utama seseorang boleh membawa kendaraan.
Apabila Anda telah berhasil mengurus SIM yanghilang dan mendapatkan SIM baru. Alangkah baiknya SIM disimpan dengan baik. Selain itu, segera fotokopi SIM. Hal ini merupakan langkah antispiasi. Walupun, tentu Anda tidak ingin kehilangan SIM berkali- kali bukan?.