Rabu- rambu lalu lintas tidak hanya satu- satunya peraturan di jalan raya yang perlu Anda patuhi. Ada berbagai macam jenis marka jalan juga loh yang harus Anda patuhi. Ya, jangan kira jika marka jalan hanya garis di atas aspal yang tidak terlalu penting.
Ada berbagai jenis marka jalan yang tentu saja mempuyai fungsinya masing- masing. Sebab, faktanya banyak tahu ada marka jalan, sering melihatnya, namun sayangnya tidak tahu apa maksud dan fungsinya marka jalan tersebut.
Padahal dapat dipastikan bahwa berbagai jenis marka jalan mempunyai fungsi yang pastinya untuk keselamatan selama berkendara. Jadi, bagi kalian yang belum mengetahui fungsi maupun ingin mengingat kembali mengenai jenis dan fungsi dari masing- maisng marka jalan, yuk simak artikel ini sampai selesai, ya.
Baca Juga
Table of Contents
Jenis Marka Jalan
Pengetahuan mengenai marka jalan merupakan hal mendasar yang harus dipahami setiap pengendara. Ya, saat akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) hal ini juga akan di tes pada tahap awal.
Lalu apa sih marka jalan? Singkatnya, marka jalan adalah garis penanda di jalan raya. Sebagian besar kecelakaan lalu lintas terjadi karena banyak pengendara yang mengacuhkan aturan mengenai marka jalan.
Baca Juga: Jenis Pelanggaran Rambu Lalu Lintas Yang Sering Dilakukan
Ada beberapa jenis marka jalan yang ada di jalan raya. Berikut ini penjelasan mengenai marka jalan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 dan Peratuan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.
Marka Garis Melintang
Jenis marka jalan yang paling sering Anda lihat adalah marka garis melintang. Marka garis melintang ini biasanya disebut dengan zebra cross. Marka garis melintang atau zebra cross adalah marka jalan yang paling mudah dipahami.
Fungsinya adalah untuk menyilakan pejalan kaki atau pedestrian menyebrang jalan. Selain itu marka jalan yang satu ini juga sebagai penanda rambu berhenti bagi kendaraan-kendaraan yang melintas di jalanan.
Marka jalan yang satu ini kerap dipasang di lintasan yang kerap dijadikan lalu lalang pejalan kaki, seperti di jalan depan pusat perbelanjaan, Rumah Sakit (RS), lampu merah, universitas, dan sebagainya.
Marka Garis Sambung Utuh
Jenis marka jalan yang selanjutnya adalah marka garis sambung utuh. Marka yang satu ini umunya akan Anda temui pada tikungan tajam, jalan menurun, jalan berbelok-belok, dan rute berbahaya lainnya.
Lalu apa artinya marka aris sambung utuh? Apabila jalan raya diberi garis marka menyambung di tengahnya, maka tandanya rute tersebut merupakan rute berbahaya dan berpotensi terjadi kecelakaan.
Fungsi marka garis sambung adalah sebagai tanda bahwa pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lain atau dilarang melewati garis marka tersebut.
Marka garis sambung adalah pembatas permanen yang tidak boleh dilewati kendaraan karena sangat berbahaya bagi pengemudi jalan.
Marka Garis Putus-Putus
Jenis marka jalan yang selanjutnya adalah marka garis putus- putus. Garis marka yang satu ini juga sangat umum dilihat. Eum, kira kira apa ya fungsi marka yang satu ini? Jadi marka garis putus- putus mempunyai fungsi sebagai pembagi jalur antara dua arus kendaraan.
Jika markanya sudah usang dan nyaris terhapus, fungsi ini dapat digantikan sementara dengan kerucut lalu lintas. Tanda marka garis putus-putus ini tidak seketat garis putih lurus utuh. Artinya, pengendara boleh melewati dan menyalip kendaraan di depannya dengan melewati batas marka.
Namun, ketentuan ini hanya boleh dilakukan dengan mempertimbangkan kepadatan jalan raya dan kondisi dari arah berlawanan untuk menghindari risiko kecelakaan benturan. Kegunaan Marka garis putus – putus: yang lain yaitu sebagai pembatas jalur kanan dan kiri dan sebagai petunjuk kepada pengendara bahwa bisa mendahului dan melewati garis marka tersebut.
Marka Garis Ganda (Marka Sambung dan Putus)
Jenis marka jalan yang selanjutnya adalah marka garis ganda (marka sambung dan putus). Jika kalian melihat garis ini, jangan bingung ya sebab garis ganda ini mudah di pahami, kok. Marka jenis ini kerap kali ditemui di jalan turunan yang memiliki jalur besar, lebih dari dua jalur.
Fungsinya adalah untuk mengatur lalu lintas, serta membolehkan sisi jalan yang memiliki marka putus-putus untuk mendahului. Sementara itu, sisi marka sambung utuh tidak boleh mendahului kendaraan yang lain.
Cara mudahnya adalah lihatlah garis marka di tengah yang paling dekat dengan posisi Anda, jika garis tersebut putus putus maka Anda boleh mendahului, dan sebaliknya jika ternyata garis tersebut sambung, maka jangan sampai Anda mendahului kendaraan lain.
Marka Garis Ganda (Dua Garis Sambung)
Jenis marka jalan yang selanjutnya adalah marka garis ganda (dua garis sambung). Apabila rute jalan diberi marka garis ganda yang kedua garisnya menyambung utuh, tandanya tidak ada satu kendaraan pun boleh melewati garis markanya.
Biasanya garis marka dengan jenis ini diletakkan pada jalur cepat atau jalur yang memiliki luas jalan lebih dari 2 jalur, misalnya jalanan di pantai utara jawa. Karena merupakan pembatas bagi jalur cepat, marka jenis ini merupakan penanda bahwa arus lalu lintas sangat berbahaya bagi keselamatan.
Pengendara harus hati-hati mengemudi di rute jalan bermarka ganda sambung. Di beberapa kota dengan jalan luas, pembatas ini diganti dengan beton sehingga tidak mungkin untuk dilewati. Namun, masih banyak jalan yang menggunakan batas marka dua garis sambung.
Fungsinya sama, yaitu melarang kendaraan untuk mendahului di marka ini. Jangan sampai melewati garis ini, karena sangat amat berbahaya bagi keselamatan Anda. Jadi jika Anda menemukan garis marka sambung ganda ini lebih baik berjalan lebih jauh untuk bisa menyebrang ataupun berbelok.
Garis Marka Kuning
Jenis marka jalan yang selanjutnya adalah garis marka kuning. Garis marka kuning atau disebut dengan marka yellow box junction berfungsi untuk melarang semua kendaraan untuk berhenti di dalam kotak kuning tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mencegah arus lintas yang padat yang bisa menyebabkan kemacetan. Biasanya garis ini ditemukan pada jalan persimpangan padat arus kendaraan, kadang kala dipasang garis marka kuning persegi empat besar.
Baca Juga: Jenis dan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas
Jika ada marka garis kuning, maka semua kendaraan dilarang berhenti di dalam kotak kuning tersebut. Gunanya adalah untuk mencegah kemacetan di arus lalu lintas padat.
Nah, itulah jenis marka jalan yang perlu Anda ketahui. Jangan sampai melanggar fungsi garis tersebut. Sebab garis tersebut ada untuk kemanan bersama. Patuhi ya teman- teman.